Mekanisme dan Alur Pengelolaan Dana BOS


Alur pengelolaan dana BOS terdiri dari 3 tahap yang nantinya akan bermuara pada satu output yang berupa dampak implementasi pengelolaan dana BOS. Ketiga tahap tersebut antara lain : 

1. Perencanaan
  1. Melakukan Evaluasi Diri Sekolah, dengan cara mengisi instrumen evaluasi diri terhadap pencapaian 8 SNP dilanjutkan dengan membuat rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
  2. Mengisi dan mengirimkan data pokok pendidikan (BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap dan akurat yang kemudian dikirimkan secara online. 
  3. Membentuk Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah.
  4. Melakukan sosialisasi Juknis BOS kepada warga sekolah dan mengumumkan berapa jumlah dana BOS yang nantinya akan diterima sekolah.
  5. Kepala sekolah bersama guru, komite, dan tim manajemen BOS menyusun draft RKAS.
  6. Mengadakan rapat finalisasi RKAS yang diketahui oleh perwakilan orang tua siswa.
  7. Mengirimkan laporan final RKAS untuk disahkan oleh Unit Pengelola Pendidikan (UPP) setempat.
 2. Pelaksanaan
  1. Bendahara mengambil Dana Bos yang telah disalurkan ke rekening masing-masing sekolah oleh pemerintah pusat.
  2. Dana BOS dicairkan sesuai kebutuhan sekolah dan tidak boleh diambil langsung seluruhnya.
  3. Penggunaan Dana BOS mengacu kepada 13 komponen yang terdapat dalam Juknis BOS yang berlaku dan didasarkan pada kesepakatan Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite.
  4. Pembelian barang dan jasa dilaksanakan sesuai Juknis BOS dan dicatat dalam formulir inventaris barang.
3. Pelaporan
  1.  Menyusun Buku Kas Umum (BOS-K3), Buku Pembantu Kas (BOS-K4), Buku Pembantu Bank (BOS-K5), dan Buku Pembantu Pajak (BOS-K6).
  2. Menyusun Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana (BOS-K7) dan Rekapitulasi Penggunaan Tiap Sumber Dana (BOS-K7a).
  3. Menyerahkan laporan BOS Triwulan ke UPP Kecamatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten.
  4. Sekolah mengirimkan laporan penggunaan dana BOS secara online melalui website Kemendikbud (laporan BOS online).
  5. Sekolah mempunyai bukti pengeluaran dana (SPJ) yang sah dan akurat, dan juga mempunyai bukti setoran pajak.
  6. Sekolah melaporkan penggunaan dana BOS kepada masyarakat melalui papan informasi dan surat edaran yang diberikan kepada orang tua siswa.

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...