Mekanisme dan Alur Pengelolaan Dana BOS
Alur pengelolaan dana BOS terdiri dari 3 tahap yang nantinya akan bermuara pada satu output yang berupa dampak implementasi pengelolaan dana BOS. Ketiga tahap tersebut antara lain :
1. Perencanaan
- Melakukan Evaluasi Diri Sekolah, dengan cara mengisi instrumen evaluasi diri terhadap pencapaian 8 SNP dilanjutkan dengan membuat rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
- Mengisi dan mengirimkan data pokok pendidikan (BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap dan akurat yang kemudian dikirimkan secara online.
- Membentuk Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah.
- Melakukan sosialisasi Juknis BOS kepada warga sekolah dan mengumumkan berapa jumlah dana BOS yang nantinya akan diterima sekolah.
- Kepala sekolah bersama guru, komite, dan tim manajemen BOS menyusun draft RKAS.
- Mengadakan rapat finalisasi RKAS yang diketahui oleh perwakilan orang tua siswa.
- Mengirimkan laporan final RKAS untuk disahkan oleh Unit Pengelola Pendidikan (UPP) setempat.
2. Pelaksanaan
- Bendahara mengambil Dana Bos yang telah disalurkan ke rekening masing-masing sekolah oleh pemerintah pusat.
- Dana BOS dicairkan sesuai kebutuhan sekolah dan tidak boleh diambil langsung seluruhnya.
- Penggunaan Dana BOS mengacu kepada 13 komponen yang terdapat dalam Juknis BOS yang berlaku dan didasarkan pada kesepakatan Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite.
- Pembelian barang dan jasa dilaksanakan sesuai Juknis BOS dan dicatat dalam formulir inventaris barang.
3. Pelaporan
- Menyusun Buku Kas Umum (BOS-K3), Buku Pembantu Kas (BOS-K4), Buku Pembantu Bank (BOS-K5), dan Buku Pembantu Pajak (BOS-K6).
- Menyusun Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana (BOS-K7) dan Rekapitulasi Penggunaan Tiap Sumber Dana (BOS-K7a).
- Menyerahkan laporan BOS Triwulan ke UPP Kecamatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten.
- Sekolah mengirimkan laporan penggunaan dana BOS secara online melalui website Kemendikbud (laporan BOS online).
- Sekolah mempunyai bukti pengeluaran dana (SPJ) yang sah dan akurat, dan juga mempunyai bukti setoran pajak.
- Sekolah melaporkan penggunaan dana BOS kepada masyarakat melalui papan informasi dan surat edaran yang diberikan kepada orang tua siswa.
0 komentar: